Lecehkan Pelanggan

Tukang Pijat Refleksi Ditangkap 

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang tukang pijat refleksi berinisial MZ (22) warga Kabupaten Bireuen harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pelanggannya berinisial RS (30). Peristiwa itu terjadi Rabu (16/9/2020) saat korban melakukan refleksi badan di salah satu tempat kebugaran di Banda Aceh. Sampai di tempat jasa pemijatan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, korban langsung diminta untuk menuju lantai dua.Kemudian pelaku MZ mulai melakukan pemijatan. Awalnya tidak ada gelagat mencurigakan saat melakukan refleksi pemijatan. Namun berselang 30 menit kemudian, pelaku meminta korban untuk melepas celana dalam, akan tetapi korban tidak menolaknya.

''Pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan korban,'' ujar Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, Iptu Muchtar Chalis, Jumat (18/9/2020).Lanjutnya, tiba-tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat di bagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban.''Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk ke dalam mulut pelaku,'' kata Kapolsek.

Seketika itu korban meminta pelaku untuk menghentikan terapi yang dilakukan itu. Kata Kapolsek, lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam.Setelah menerima laporan, sebutnya, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara."Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban," ungkapnya. Saat ini, MZ mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar